Dalam kehidupan sehari-hari, kita tak asing mendengar kata atau istilah kafir disebut atau diucapkan orang. Tak hanya dalam sebuah khutbah Juma`t yang diucapkan oleh seorang khatib di atas mimbar atau ceramah sang ustadz saat berdakwah di atas podium dalam acara pengajian misalnya, dalam cengkrama santaipun kita sendiri bahkan kerap melontarkan istilah kafir yang biasanya dirujukkan kepada mereka yang berbeda keyakinan dan keimanan dengan kita. Dengan kata lain, kita kerapkali menamai orang yang beragama lain dengan kita dengan sebutan orang kafir.
Rujukan itu memang tidaklah salah. Sebab, dalam Ensiklopedi Hukum Islam, dijelaskan bahwa kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Lebih lanjut malah diterangkan pula bahwa secara bahasa, kafir itu berarti menutupi sesuatu, menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih. Sementara bentuk jamak dari kata kafir adalah kafirun, kuffar. Adapun secara terminologis, pengertian kafir sendiri adalah orang yang ingkar terhadap kebenaran Islam dan keluar dari agama Islam.
Dalam al-Qur`an, kata kafir itu sendiri (beserta isytiqaq –kata jadiannya) telah disebut sebanyak 525 kali. Istilah kafir yang paling dominan digunakan untuk jenis “pengingkaran” terhadap Allah atau pendustaan kepada rasul-rasul-Nya, khususnya kepada nabi Muhammad. Tak pelak, kalau dalam pengertian tersebut istilah kafir pertama kalinya digunakan dalam al-Qur`an untuk menyebut para kafir Makkah (QS. 74: 10). Bahkan dalam al-Qur`an kita bisa menemui sebuah surat yang dinamai dengan surat al-Kafirun yang khusus ditujukan kepada mereka yang ingkar kepada Allah.
Para ahli ilmu kalam dan ulama fiqh sendiri sebenarnya masih silang pendapat untuk merumuskan akan pengertian kafir tersebut. Soal penetapan batasan kafir, kaum Khawarij berpendapat, bahwa kafir adalah orang yang meninggalkan perintah Allah atau melakukan dosa besar. Kaum Muktazilah, mengatakan bahwa kafir itu sesuatu yang paling buruk untuk orang-orang yang ingkar kepada Allah. Sementara kaum Asy`ariyah berkata, kafir itu adalah pendustaan atau ketidaktahuan (al-jahl) akan Allah.
Sementara di kalangan fuqaha (ahli fiqh), pengertian kafir dikaitkan dengan masalah hukum. Tak salah, jika para fuqaha` membuat klasifikasi mengenai orang yang termasuk kafir berdasarkan hukum Islam dan status mereka bila berada di bawah pemerintahan Islam.
Dari adanya penegasan ayat-ayat yang ada dalam al-Qur`an itu dinyatakan orang kafir akan mendapat balasan, berupa siksaan yang sangat keras (QS. 13: 33-34), juga memperoleh penghinaan di dunia dan kehinaan di akherat (QS. 2: 85 dan QS. 39: 26) dan amalan-amalan mereka dianggap gugur dan sia-sia (QS. 2: 217 dan QS 3: 21-22).
Dari aneka ragamnya makna kafir yang diterangkan al-Qur`an, sangat beralasan jika kemudian baik kaum mutakkalimin maupun ahli fiqh pada akhirnya membedakannya dalam beberapa kategori. Kaum mutakalimin membedakan kafir dalam beberapa jenis.
Pertama kafir `inad (kafir al-mu`anadah), yakni golongan kafir yang mengenal Allah dengan hati dan mengakui-Nya dengan lidah, tetapi tidak mau menjadikannya sebagai suatu keyakinan karena adanya rasa permusuhan, dengki dan sebagainya. Kedua kafir ingkar, yakni golongan kafir yang mengingkari Allah secara lahir dan batin, rasul-rasul-Nya serta ajaran yang dibawanya dan hari kemudian. Ketiga, kafir juhud, yakni kafir yang membenarkan dengan hati adanya Allah dan rasul-rasul-Nya serta ajarannya, tapi tak mau mengikrarkan kebenaran yang diakuinya itu dengan lidah.
Keempat, kafir nifaq, yakni kafir yang secara lahiriah kelihatan beriman, tetapi batinnya mengingkari Allah. Kelima, kafir ni`mah, yakni salah satu jenis kafir yang tidak menyebabkan seseorang disebut telah keluar dari Islam, namun bentuk kekafiran ini mendapat siksa yang amat pedih dari Allah (QS. 14:7) dan keenam kafir syirik, yakni jenis kekafiran yang menodai sifat yang paling esensial bagi Allah, keesaan yang berarti merusak kemahasempurnaan Allah.
Adapun ulama fiqh, membagi kategori kafir antara lain, pertama, kafir harbi, yakni kaum kafir yang memusuhi Islam. Negera yang bermusuhan dengan Islam disebut dengan Darul Harbi. Dalam masalah ini, al-Qur`an (QS. 5:33) telah menjelaskan sifat khas mereka yang selalu membuat kerusakan di bumi, terutama pelanggaran yang paling serius terhadap keagungan Allah. Kedua, kafir kitabi, orang kafir yang memiliki kitab samawi, yakni kitab suci yang diturunkan Allah (QS. 4:153). Dalam al-Qur`an mereka disebut sebagai ahlul kitab.
Ketiga, kafir mu`ahid, yakni kafir harbi dari Darul Harbi yang telah menandatangani perjanjian damai dengan pemerintahan Islam. Hak dan kewajiban mereka telah ditentukan menurut al-Qur`an, sunnah dan perjanjian yang disepakati. Karenanya, mereka mendapatkan perlindungan. Keempat, kafir musta`min, yakni kafir yang bermukim sementara atau bertamu di wilayah kekuasaan pemerintahan Islam dan keamanan mereka selama di Darul Islam dijamin.
Kelima, kafir zimi adalah mereka yang telah berdamai dengan orang Islam dan tinggal di Darul Islam dan mematuhi seluruh hukum dan perundangan yang berlaku di Darul Islam. Keenam, kafir riddah (kemurtadan) adalah orang Islam yang menyatakan dirinya telah murtad baik ketika hal itu dinyatakan di Darul Islam atau di Darul Harbi.
Menurut ulama mazhab Hanafi, hukumannya apabila ia adalah seorang laki-laki maka dibunuh, yang didasarkan pada sabda nabi, “Siapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia” (HR. al-Jama`ah dari Ibnu Abbas). Tapi jika wanita, ia tak boleh dibunuh, melainkan dipenjara dan dipaksa untuk kembali beriman. Tapi menurut jumhur ulama, lelaki dan wanita yang murtad wajib dipaksa bertaubat sebanyak tiga kali. Jika sudah tiga kali tidak mau, maka dibunuh.
Dari pengertian dan penjelasan akan jenis-jenis kafir dari kaum mutakallimin dan ahli fiqh, sekiranya dapat disimpulkan bahwa pengertian kafir itu mengacu pada perbuatan yang ada hubungannya dengan Allah, seperti mengingkari nikmat-nikat (berkah) Allah dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS. 16: 55 dan QS 30: 34); lari dari satu tanggung jawab atau melepaskan diri dari suatu perbuatan (QS. 14: 22); pembangkangan serta penolakan terhadap hukum-hukum Allah (QS. 5: 44) dan meninggalkan amal shaleh yang diperintahkan oleh Allah (QS. 30: 44).
Karena itulah, orang kafir dapat diidentifikasi sebagai orang yang menutupi atau menyembunyikan kebenaran Allah. Orang kafir adalah orang yang mendustakan, menolak, menentang, mengingkari dan anti terhadap kebenaran Allah. (Nur Mursidi)
Rujukan itu memang tidaklah salah. Sebab, dalam Ensiklopedi Hukum Islam, dijelaskan bahwa kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Lebih lanjut malah diterangkan pula bahwa secara bahasa, kafir itu berarti menutupi sesuatu, menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih. Sementara bentuk jamak dari kata kafir adalah kafirun, kuffar. Adapun secara terminologis, pengertian kafir sendiri adalah orang yang ingkar terhadap kebenaran Islam dan keluar dari agama Islam.
Dalam al-Qur`an, kata kafir itu sendiri (beserta isytiqaq –kata jadiannya) telah disebut sebanyak 525 kali. Istilah kafir yang paling dominan digunakan untuk jenis “pengingkaran” terhadap Allah atau pendustaan kepada rasul-rasul-Nya, khususnya kepada nabi Muhammad. Tak pelak, kalau dalam pengertian tersebut istilah kafir pertama kalinya digunakan dalam al-Qur`an untuk menyebut para kafir Makkah (QS. 74: 10). Bahkan dalam al-Qur`an kita bisa menemui sebuah surat yang dinamai dengan surat al-Kafirun yang khusus ditujukan kepada mereka yang ingkar kepada Allah.
Para ahli ilmu kalam dan ulama fiqh sendiri sebenarnya masih silang pendapat untuk merumuskan akan pengertian kafir tersebut. Soal penetapan batasan kafir, kaum Khawarij berpendapat, bahwa kafir adalah orang yang meninggalkan perintah Allah atau melakukan dosa besar. Kaum Muktazilah, mengatakan bahwa kafir itu sesuatu yang paling buruk untuk orang-orang yang ingkar kepada Allah. Sementara kaum Asy`ariyah berkata, kafir itu adalah pendustaan atau ketidaktahuan (al-jahl) akan Allah.
Sementara di kalangan fuqaha (ahli fiqh), pengertian kafir dikaitkan dengan masalah hukum. Tak salah, jika para fuqaha` membuat klasifikasi mengenai orang yang termasuk kafir berdasarkan hukum Islam dan status mereka bila berada di bawah pemerintahan Islam.
Dari adanya penegasan ayat-ayat yang ada dalam al-Qur`an itu dinyatakan orang kafir akan mendapat balasan, berupa siksaan yang sangat keras (QS. 13: 33-34), juga memperoleh penghinaan di dunia dan kehinaan di akherat (QS. 2: 85 dan QS. 39: 26) dan amalan-amalan mereka dianggap gugur dan sia-sia (QS. 2: 217 dan QS 3: 21-22).
Dari aneka ragamnya makna kafir yang diterangkan al-Qur`an, sangat beralasan jika kemudian baik kaum mutakkalimin maupun ahli fiqh pada akhirnya membedakannya dalam beberapa kategori. Kaum mutakalimin membedakan kafir dalam beberapa jenis.
Pertama kafir `inad (kafir al-mu`anadah), yakni golongan kafir yang mengenal Allah dengan hati dan mengakui-Nya dengan lidah, tetapi tidak mau menjadikannya sebagai suatu keyakinan karena adanya rasa permusuhan, dengki dan sebagainya. Kedua kafir ingkar, yakni golongan kafir yang mengingkari Allah secara lahir dan batin, rasul-rasul-Nya serta ajaran yang dibawanya dan hari kemudian. Ketiga, kafir juhud, yakni kafir yang membenarkan dengan hati adanya Allah dan rasul-rasul-Nya serta ajarannya, tapi tak mau mengikrarkan kebenaran yang diakuinya itu dengan lidah.
Keempat, kafir nifaq, yakni kafir yang secara lahiriah kelihatan beriman, tetapi batinnya mengingkari Allah. Kelima, kafir ni`mah, yakni salah satu jenis kafir yang tidak menyebabkan seseorang disebut telah keluar dari Islam, namun bentuk kekafiran ini mendapat siksa yang amat pedih dari Allah (QS. 14:7) dan keenam kafir syirik, yakni jenis kekafiran yang menodai sifat yang paling esensial bagi Allah, keesaan yang berarti merusak kemahasempurnaan Allah.
Adapun ulama fiqh, membagi kategori kafir antara lain, pertama, kafir harbi, yakni kaum kafir yang memusuhi Islam. Negera yang bermusuhan dengan Islam disebut dengan Darul Harbi. Dalam masalah ini, al-Qur`an (QS. 5:33) telah menjelaskan sifat khas mereka yang selalu membuat kerusakan di bumi, terutama pelanggaran yang paling serius terhadap keagungan Allah. Kedua, kafir kitabi, orang kafir yang memiliki kitab samawi, yakni kitab suci yang diturunkan Allah (QS. 4:153). Dalam al-Qur`an mereka disebut sebagai ahlul kitab.
Ketiga, kafir mu`ahid, yakni kafir harbi dari Darul Harbi yang telah menandatangani perjanjian damai dengan pemerintahan Islam. Hak dan kewajiban mereka telah ditentukan menurut al-Qur`an, sunnah dan perjanjian yang disepakati. Karenanya, mereka mendapatkan perlindungan. Keempat, kafir musta`min, yakni kafir yang bermukim sementara atau bertamu di wilayah kekuasaan pemerintahan Islam dan keamanan mereka selama di Darul Islam dijamin.
Kelima, kafir zimi adalah mereka yang telah berdamai dengan orang Islam dan tinggal di Darul Islam dan mematuhi seluruh hukum dan perundangan yang berlaku di Darul Islam. Keenam, kafir riddah (kemurtadan) adalah orang Islam yang menyatakan dirinya telah murtad baik ketika hal itu dinyatakan di Darul Islam atau di Darul Harbi.
Menurut ulama mazhab Hanafi, hukumannya apabila ia adalah seorang laki-laki maka dibunuh, yang didasarkan pada sabda nabi, “Siapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia” (HR. al-Jama`ah dari Ibnu Abbas). Tapi jika wanita, ia tak boleh dibunuh, melainkan dipenjara dan dipaksa untuk kembali beriman. Tapi menurut jumhur ulama, lelaki dan wanita yang murtad wajib dipaksa bertaubat sebanyak tiga kali. Jika sudah tiga kali tidak mau, maka dibunuh.
Dari pengertian dan penjelasan akan jenis-jenis kafir dari kaum mutakallimin dan ahli fiqh, sekiranya dapat disimpulkan bahwa pengertian kafir itu mengacu pada perbuatan yang ada hubungannya dengan Allah, seperti mengingkari nikmat-nikat (berkah) Allah dan tidak berterima kasih kepada-Nya (QS. 16: 55 dan QS 30: 34); lari dari satu tanggung jawab atau melepaskan diri dari suatu perbuatan (QS. 14: 22); pembangkangan serta penolakan terhadap hukum-hukum Allah (QS. 5: 44) dan meninggalkan amal shaleh yang diperintahkan oleh Allah (QS. 30: 44).
Karena itulah, orang kafir dapat diidentifikasi sebagai orang yang menutupi atau menyembunyikan kebenaran Allah. Orang kafir adalah orang yang mendustakan, menolak, menentang, mengingkari dan anti terhadap kebenaran Allah. (Nur Mursidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar